Selamat Datang di SISKOHAT Kementerian Agama Kabupaten Semarang

Senin, 25 Juli 2011

DPR-Pemerintah Sepakati BPIH 2011

Jakarta (Pinmas)--Pemerintah dan Komisi VIII DPR telah menyepakati penetapan komponen direct cost Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1432H/2011 sebesar Rp 30.771.900 atau turun sebesar Rp.308.700 dibandingkan BPIH 1431H/2010 yaitu Rp 31.080.600.

"Panja BPIH Komisi VIII DPR dan panja pemerintah sepakat untuk melanjutkan pembahasan indirect cost BPIH 1432H/2011 pada masa reses nanti. Reses akan kita pakai untuk bahas haji, agar kualitas pelayanan haji bisa lebih baik lagi," kata Ketua Komisi VIII DPR Abdul Kadir Karding bersama Menteri Agama Suryadharma Ali seusai Rapat Kerja pengesahan BPIH 1432H/2011, di Gedung DPR/MPR RI Jakarta, Kamis (21/7) malam.

Adapun rincian besaran BPIH 1432/2011 untuk setiap embarkasi sebagai berikut yaitu embarkasi Aceh sebesar 3.285 dolar AS, embarkasi Medan (3.377 dolar AS), Batam (3.460 dolar AS), Padang (3.369 dolar AS), Palembang (3.417 dolar AS), Jakarta (3.589 dolar AS), Solo (3.549 dolar AS), Surabaya (3.612 dolar AS), Banjarmasin (3.720 dolar AS), Balikpapan (3.736 dolar AS), dan Makassar (3.795 dolar AS).

Menurut Karding, disepakatinya BPIH ini dengan tujuan agar jemaah haji mendapat kepastian untuk pelunasan haji. Pasalnya, calon jemaah haji sudah membayar setoran awal haji sebesar Rp 25 juta.

"Sebenarnya DPR bertahan inginnya BPIH direct cost itu maksimal Rp 29 juta. Tapi rupanya tetap tidak bisa," kata Karding.

Besaran BPIH 1432H/2011 sebesar Rp 30.771.900 itu yang turun sebesar Rp.308.700. Namun jika dikonversikan dengan kurs saat ini Rp 8.700/dolar maka, besaran BPIH tahun ini sebesar 3537 dolar AS.

Jika dibandingkan tahun lalu, total komponen direct cost BPIH 1431H/2010 mencapai 3.342 dolar AS dengan kurs Rp 9.300/dolar AS. Nilai direct cost BPIH tahun lalu itu setara dengan Rp 31.080.600.

Komponen direct cost BPIH adalah kompenen yang dibayarkan langsung oleh jemaah, seperti biaya komponen penerbangan, sewa pemondokan. Sedangkan komponen indirect cost adalah komponen yang dibayarkan penyelenggara/pemerintah dari dana optimalisasi setoran awal jemaah.

Besaran direct cost BPIH tahun lalu itu dibagi menjadi beberapa komponen yakni tiket penerbangan sebesar 1.734 dolar AS, sewa pemondokan di Makkah sebesar 766,1 dolar AS, pemondokan di Madinah sebesar 161,3 dolar AS, general service sebesar 276 dolar AS dan komponen living cost sebesar 405 dolar AS.

Menteri Agama Suryadharma Ali mengapresiasi tuntasnya pembahasan BPIH antara pemerintah dan Komisi VIII DPR ini. Dalam kesimpulan rapat sebelumnya, Komisi VIII DPR, Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali, Menteri Perhubungan Freddy Numberi, dan Direktur Utama PT Garuda Emirsyah Satar sepakat bahwa batas atas tarif penerbangan haji 1432 H/2011 M, rata-rata batas atas 2.010 dolar AS, diluar airport tax.

Komisi VIII DPR RI, Menag RI, Menhub RI melakukan upaya penurunan biaya penerbangan lebih lanjut dengan melakukan pembicaraan Meneg BUMN, PT Angkasa Pura I, PT Angkasa Pura II, dan PT Garuda Indonesia.

Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Kadir Karding mengatakan bahwa batas atas ongkos penerbangan itu sebagai solusi untuk patokan BPIH. Besaran biaya penerbangan yang merupakan salah satu komponen BPIH itu tercapai setelah bernegosiasi alot dengan Dirut Garuda dan jajaran.

"Kita bisa mencapai kesepakatan batas atas di angka 2.010 dolar AS. Artinya penurunan agak lumayan. Mudah-mudahan ini bisa disepakati oleh teman-teman yang memberikan mandat pada pimpinan dan poksi, Menag, Menhub, Garuda. Kita terpaksa Oke," kata Karding.

Sementara itu, Menteri Agama mengusulkan besaran indirect cost sebesar Rp 1.417.376.072.106. Dana itu akan digunakan untuk selisih sewa pemondokan jemaah, selisih biaya palayanan umum, biaya perjalanan haji di Arab Saudi, biaya operasional penyelenggaraan haji dan safeguarding. (PR/suhirlan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar