Selamat Datang di SISKOHAT Kementerian Agama Kabupaten Semarang

Senin, 25 Juli 2011

Pelunasan BPIH 2011 Menunggu Perpres

Jakarta (Pinmas)--Kementerian Agama berusaha agar jemaah haji Indonesia yang berangkat tahun ini dapat segera melunasi BPIH (biaya penyelenggara ibadah haji). Untuk itu Peraturan Presiden tentang BPIH tahun 1432H/2011 diupayakan terbit dalam waktu dekat.

"Hasil penetapan dengan DPR lalu kami bawa ke Presiden dalam rangka menerbitkan Perpres," kata Menteri Agama Suryadharma Ali kepada wartawan usai Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR tentang Pengesahan BPIH 1432H/2011, di Gedung DPR/MPR RI Jakarta, Kamis (21/7) malam.

"Kami berharap secepatnya Perpres diterbitkan supaya jemaah memiliki waktu yang cukup untuk melunasi BPIH," imbuh Menag.

Ia juga berharap pemerintah Arab Saudi dalam waktu dekat memberi tambahan kuota, dengan demikian waiting list (daftar tunggu) calon haji Indonesia dapat berkurang. Pasalnya, jumlah waiting list saat ini mencapai lebih dari 1 juta. "Saya optimis kuota haji tahun ini sebanyak 211.000 terserap habis. Bahkan kalau sekarang ditambah jadi 250 ribu akan habis," ujar Suryadharma Ali.

Seperti diketahui, Pemerintah dengan DPR menyepakati BPIH 2011 ditetapkan rata-rata sebesar Rp 30.771.900. Dibandingkan dengan tahun 2010 , biaya tersebut turun sebesar RP 308.700, dengan asumsi nilai tukar dolar ke rupiah sebesar Rp 8.700. Sekalipun jika dihitung dengan dolar mengalami kenaikan yaitu 3.537 USD. Naik sebesar 196 USD dari tahun sebelumnya yaitu USD 3. 342.

Adapun rincian besaran BPIH 1432/2011 untuk setiap embarkasi sebagai berikut yaitu embarkasi Aceh sebesar 3.285 dolar AS, embarkasi Medan (3.377 dolar AS), Batam (3.460 dolar AS), Padang (3.369 dolar AS), Palembang (3.417 dolar AS), Jakarta (3.589 dolar AS), Solo (3.549 dolar AS), Surabaya (3.612 dolar AS), Banjarmasin (3.720 dolar AS), Balikpapan (3.736 dolar AS), dan Makassar (3.795 dolar AS).

Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi VIII DPR Abdul Kadir Karding, juga disepakati bahwa pembahasan komponen indirect cost BPIH tahun 1432/2011 akan dilanjutkan dengan menggunakan masa reses persidangan IV tahun sidang 2010-2011.

"Panja BPIH Komisi VIII DPR mengusulkan agar pada bulan Januari, Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama melakukan pembicaraan untuk membangun sistem pembahasan BPIH 1433H/2012," kata Abdul Kadir Karding membacakan kesimpulan rapat. (ks)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar